Penyeberangan pejalan kaki dan pemberhentian kendaraan rute
Tak Berkategori

Penyeberangan pejalan kaki dan pemberhentian kendaraan rute

perubahan dari 8 April 2020

14.1.
Pengemudi kendaraan yang mendekati penyeberangan pejalan kaki yang tidak diatur **, wajib memberi jalan bagi pejalan kaki yang menyeberang jalan atau memasuki jalur lalu lintas (jalur trem) untuk melakukan penyeberangan.

** Konsep penyeberangan pejalan kaki diatur dan tidak diatur serupa dengan konsep persimpangan diatur dan tidak diatur, yang ditetapkan dalam paragraf 13.3. Tentu aturannya.

14.2.
Jika kendaraan berhenti atau melambat di depan tempat penyeberangan pejalan kaki yang tidak diatur, maka pengendara kendaraan lain yang bergerak searah juga wajib berhenti atau memperlambat. Diijinkan untuk terus mengemudi dengan tunduk pada persyaratan paragraf 14.1 dari Peraturan.

14.3.
Pada penyeberangan pejalan kaki yang diatur, saat lampu lalu lintas diaktifkan, pengemudi harus mengizinkan pejalan kaki untuk menyelesaikan penyeberangan jalur lalu lintas (jalur trem) ke arah ini.

14.4.
Dilarang memasuki tempat penyeberangan pejalan kaki jika di belakangnya terdapat kemacetan lalu lintas yang akan memaksa pengemudi untuk berhenti di tempat penyeberangan tersebut.

14.5.
Dalam semua kasus, termasuk penyeberangan pejalan kaki di luar, pengemudi harus membiarkan pejalan kaki buta memberi isyarat dengan tongkat putih lewat.

14.6.
Pengemudi harus memberi jalan kepada pejalan kaki yang berjalan ke atau dari kendaraan antar-jemput yang berdiri di titik pemberhentian (dari sisi pintu), jika naik dan turun dilakukan dari jalan raya atau dari tempat pendaratan yang terletak di atasnya.

14.7.
Saat mendekati kendaraan yang berhenti dengan lampu peringatan hazard menyala dan bertanda “Child Carriage”, pengemudi harus memperlambat, bila perlu berhenti dan membiarkan anak-anak lewat.

Kembali ke daftar isi

Tambah komentar