Pengendara sepeda mabuk memiliki 4,7 ppm alkohol
Pada hari Senin, petugas polisi dari kantor polisi di Warta dekat Sieradz menahan seorang pengendara sepeda berusia 30 tahun yang mengendarai kulit ular di salah satu desa komune. Setelah diperiksa dengan Breathalyzer, ternyata ada lebih dari 4,7 ppm alkohol di tubuh pria itu.
Sebelum diperiksa, pria itu mengaku mabuk. Menjelaskan kepada polisi, dia mengatakan bahwa dia masih merayakan "Hari Warta" dan minum bir sebelum perjalanan.
BACA JUGA
Sopir bus mabuk menyebabkan tabrakan
Pengendara sepeda mabuk akan dihukum sebagai pengemudi
Pria berusia 30 tahun itu sebelumnya telah ditangkap karena mengemudi dalam keadaan mabuk dan dilarang mengemudi hingga tahun 2015.
Karena melanggar larangan, dia bisa dipenjara hingga 3 tahun.
Sumber: Dzennik Lodzki.