Pembebasan cukai dan batas penyusutan hingga PLN 225 untuk kendaraan listrik sudah berlaku! [pembaruan] • ​​MOBIL
Mobil listrik

Pembebasan cukai dan batas penyusutan hingga PLN 225 untuk kendaraan listrik sudah berlaku! [pembaruan] • ​​MOBIL

Kami baru saja menerima surat resmi dari salah satu pembaca dari kantor pajak, di mana mobil listriknya dibebaskan dari cukai. Pembaca kami menemukan bahwa instruksi (interpretasi) baru masih diedarkan kepada pejabat, tetapi harus diterapkan secara surut untuk kendaraan yang diimpor setelah 18 Desember 2018.

Kendaraan listrik secara resmi dibebaskan dari cukai. Akhirnya!

daftar isi

  • Kendaraan listrik secara resmi dibebaskan dari cukai. Akhirnya!
    • Pembebasan cukai - atas dasar apa
    • Bagaimana dengan plug-in hybrid?
  • Bagaimana dengan depresiasi hingga 225 PLN?

Pembebasan cukai untuk kendaraan listrik sudah diatur dalam Undang-Undang Elektromobilitas (Hukum Elektromobilitas, FINAL - D2018000031701), namun penerapan ketentuan ini harus disetujui oleh Komisi Eropa. Menurut informasi Kementerian Energi tertanggal 18 Desember 2018 (sumber), Komisi Eropa mengizinkan:

  • pembebasan di Polandia dari bea cukai untuk kendaraan listrik,
  • batas penyusutan yang lebih tinggi untuk kendaraan listrik sebesar PLN 225 dari pada PLN 150 XNUMX.

Namun, otoritas pajak tidak memiliki posisi resmi Komisi Eropa, sehingga pajak cukai dibayarkan pada 18 Desember. Setelah tanggal itu, peraturan ditafsirkan dalam dua cara: kami mendapat sinyal dari pembaca bahwa pejabat itu "pada dasarnya setuju dengan keputusan itu", tetapi "harus berkonsultasi." Tampaknya situasi akhirnya stabil.

Pembebasan cukai - atas dasar apa

Pembaca kami mengetahui bahwa otoritas pajak seharusnya sudah memiliki instruksi baru dari Kementerian Keuangan tentang tidak mengenakan cukai pada mobil yang diimpor mulai 19 Desember 2018 inklusif. Ini adalah instruksi terbaru dan tidak semua pejabat mengetahuinya. Oleh karena itu, Pembaca kami menyarankan:

  • mengajukan permohonan pembayaran cukai,
  • lampirkan pernyataan tertulis sendiri tentang pembebasan cukai sesuai dengan Art. 58 UU Mobilitas Listrik, yang menyatakan:

Pasal 58 Perubahan berikut dilakukan terhadap Undang-Undang 6 Desember 2008 tentang cukai (Jurnal Hukum Tahun 2017, paragraf 43, 60, 937 dan 2216 dan 2018, paragraf 137):

1) setelah seni. 109, pasal. 109a sebagai berikut: “Pasal. 109a. 1. Mobil penumpang, yang merupakan mobil listrik dalam arti Seni. 2, klausul 12 Undang-undang 11 Januari 2018 tentang mobilitas listrik dan bahan bakar alternatif (Journal of Laws, hal. 317) dan kendaraan hidrogen dalam arti Art. 2 ayat 15 Undang-undang ini.

2. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, kepala inspektorat pajak yang berwenang menerbitkan, atas permintaan orang yang bersangkutan, suatu surat keterangan yang menyatakan pembebasan cukai, dengan syarat bahwa subjek menyerahkan dokumen yang menyatakan bahwa kendaraan yang dituju pengecualian yang berlaku adalah kendaraan listrik atau mobil hidrogen”;

Jika ternyata petugas mengharuskan kami untuk membuktikan bahwa mobil tersebut memang listrik, Anda harus memberikan sertifikat persetujuan, sertifikat pendaftaran atau hasil pemeriksaan teknis. Jangan lepas topik. Ingat: pembebasan cukai berlaku untuk mobil yang diimpor mulai 19 Desember 2018, jadi berlaku surut.

Pembebasan cukai dan batas penyusutan hingga PLN 225 untuk kendaraan listrik sudah berlaku! [pembaruan] • ​​MOBIL

Bagaimana dengan plug-in hybrid?

Sesuai dengan UU Elektromobilitas (UU Elektromobilitas FINAL - D2018000031701), hingga 1 Januari 2021, hibrida juga dibebaskan dari cukai:

Pasal 58 ayat 3)

setelah seni. 163, seni. 163a sebagai berikut: “Pasal. 163a. 1. Dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 1 Januari 2021, mobil penumpang yang merupakan kendaraan hibrida dalam pengertian Pasal. 2, ayat 13 Undang-Undang 11 Januari 2018 tentang mobilitas listrik dan bahan bakar alternatif. 2. Dalam hal yang ditentukan dalam ayat 1, kepala dinas pajak yang berwenang menerbitkan, atas permintaan orang yang bersangkutan, suatu sertifikat yang menegaskan pembebasan cukai, asalkan subjek menyerahkan dokumentasi yang mengkonfirmasikan bahwa kendaraan yang dibebaskan itu berhubungan adalah alat angkut hybrid”. ...

Dua peringatan harus dibuat di sini:

Pertama-tama. Pembebasan cukai mengacu pada kendaraan hibrida dalam arti Seni. 2 ayat 3 UU Mobilitas Listrik, yang menyatakan:

Pasal 2, pkt 13)

mobil hybrid - mobil dalam arti Seni. 2 paragraf 33 UU 20 Juni 1997 - UU Lalu Lintas Jalan, tentang penggerak diesel-listrik, di mana listrik disimpan dengan menghubungkan ke sumber listrik eksternal;

Jadi kita berbicara HANYA tentang plug-in hybrid. Dengan demikian, pengecualian tidak berlaku untuk Lexus, sebagian besar kendaraan Toyota dan kendaraan lain yang tidak memiliki outlet pengisi daya baterai.

> Harga Hybrid / Plug-in Hybrid Saat Ini + Penjualan Toyota dan Harga RAV4 2019 dan Camry Hybrid [Pembaruan Jan 2019]

Po pecandu narkoba. Sesuai amandemen UU Biokomponen dan Biofuel (unduh: Amandemen UU Biokomponen dan Biofuel - FINAL - D2018000135601), yang mengubah sebagian UU Elektromobilitas:

Pasal 8, pkt 2)

dalam seni. 163a: a) hal. 1 akan dinyatakan dalam edisi berikut: “1. Sampai dengan 1 Januari 2021, mobil penumpang yang merupakan kendaraan hibrida dalam arti Seni. 2 ayat 13 UU 11 Januari 2018 tentang kendaraan listrik dan bahan bakar alternatif dengan kapasitas mesin pembakaran dalam tidak lebih dari 2000 sentimeter kubik",

Artinya, pembebasan cukai HANYA berlaku untuk mobil hybrid plug-in dengan mesin bakar hingga 2000cc. Oleh karena itu, Outlander PHEV (2019) terakhir dengan mesin 2.4L atau Panamera E-Hybrid (2019) dengan mesin 2.9L tidak dikecualikan.

Bagaimana dengan depresiasi hingga 225 PLN?

Karena keputusan Komisi Eropa membahas kedua masalah (pembebasan cukai dan depresiasi kendaraan listrik hingga 225 PLN), juga jika ragu tentang depresiasi, minta petugas untuk berkonsultasi dengan instruksi Treasury terbaru..

Dalam hal pendapat negatif, permohonan harus diajukan secara tertulis, kali ini dengan mengacu pada UU 23 Oktober (unduh: Amandemen PIT 2019 - UU 23 Oktober 2018 tentang perubahan pajak penghasilan - FINAL - 2854_u). Jumlah penyusutan yang lebih tinggi HANYA berlaku untuk kendaraan listrik. Hibrida plug-in di sini diperlakukan sebagai kendaraan dengan mesin pembakaran internal, sehingga dikenakan penyusutan sebesar PLN 150.

Ini mungkin menarik bagi Anda:

Tambah komentar