Hukum Kaca Depan di Kentucky
Perbaikan otomatis

Hukum Kaca Depan di Kentucky

Jika Anda mengendarai mobil, Anda sudah tahu bahwa Anda diharuskan mengikuti berbagai peraturan lalu lintas di jalan raya. Namun, selain undang-undang ini, Anda juga harus mengikuti undang-undang kaca depan di Kentucky untuk memastikan Anda tidak ditilang atau didenda. Undang-undang di bawah ini harus diikuti oleh semua pengemudi di negara bagian agar legal di jalan raya.

persyaratan kaca depan:

  • Semua kendaraan selain sepeda motor dan kendaraan yang digunakan dalam peternakan harus memiliki kaca depan dalam posisi vertikal dan tetap.

  • Semua kendaraan memerlukan wiper kaca depan yang dioperasikan pengemudi untuk menghilangkan hujan, salju, hujan es, dan bentuk kelembapan lainnya.

  • Kaca depan dan kaca jendela harus memiliki kaca pengaman yang dirancang untuk secara substansial mengurangi kemungkinan pecahan kaca dan kaca beterbangan saat terbentur atau pecah.

Hambatan

  • Dilarang mengemudi di jalan raya dengan tanda, penutup, poster, atau bahan lain yang terletak di dalam atau di kaca depan, selain yang diwajibkan oleh undang-undang.

  • Penutupan jendela lain yang membuat kaca buram tidak diperbolehkan.

Pewarnaan jendela

Kentucky mengizinkan pewarnaan jendela jika memenuhi persyaratan berikut:

  • Warna non-reflektif di atas garis pabrik AS-1 diperbolehkan di kaca depan.

  • Jendela samping depan berwarna harus membiarkan lebih dari 35% cahaya masuk ke dalam kendaraan.

  • Semua jendela lainnya dapat diwarnai agar lebih dari 18% cahaya masuk ke dalam kendaraan.

  • Pewarnaan jendela samping depan dan belakang tidak dapat memantulkan lebih dari 25%.

  • Semua kendaraan dengan jendela berwarna harus memiliki stiker yang ditempelkan pada kusen pintu samping pengemudi yang menyatakan bahwa tingkat warna berada dalam batas yang dapat diterima.

Retak dan keripik

Kentucky tidak mencantumkan peraturan khusus mengenai retakan dan keripik kaca depan. Namun, pengemudi diharuskan untuk mematuhi peraturan federal, termasuk:

  • Kaca depan harus bebas dari kerusakan atau perubahan warna dalam jarak dua inci dari tepi atas hingga ketinggian roda kemudi dan dalam jarak satu inci dari tepi samping kaca depan.

  • Retakan yang tidak memiliki celah berpotongan lainnya diperbolehkan.

  • Keripik kurang dari ¾ inci dan tidak lebih dari XNUMX inci dari retakan atau keripik lainnya diperbolehkan.

  • Penting juga untuk dipahami bahwa umumnya tergantung pada petugas tiket untuk memutuskan apakah celah atau area kerusakan menghalangi pengemudi untuk melihat jalan.

Kentucky juga memiliki undang-undang yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk membebaskan penggantian kaca depan yang dapat dikurangkan bagi mereka yang memiliki asuransi penuh pada kendaraannya agar lebih mudah mendapatkan penggantian tepat waktu jika diperlukan.

Jika Anda perlu memeriksa kaca depan atau wiper Anda tidak berfungsi dengan baik, teknisi bersertifikat seperti salah satu dari AvtoTachki dapat membantu Anda kembali ke jalan dengan aman dan cepat sehingga Anda mengemudi sesuai hukum.

Tambah komentar