Hukum kaca depan di Washington
Perbaikan otomatis

Hukum kaca depan di Washington

Setiap kali Anda berkendara di jalanan Washington, Anda tahu bahwa Anda harus mengikuti aturan jalan untuk memastikan Anda dan orang-orang di sekitar Anda sampai ke tujuan. Pengemudi juga diminta untuk memastikan bahwa kendaraan mereka mematuhi peraturan keselamatan. Di bawah ini adalah undang-undang kaca depan Negara Bagian Washington yang harus diikuti oleh pengemudi.

persyaratan kaca depan:

Washington memiliki persyaratan untuk kaca depan dan perangkat terkait:

  • Semua kendaraan harus memiliki kaca depan saat berkendara di jalan raya.

  • Wiper kaca depan diperlukan pada semua kendaraan dan harus berfungsi dengan baik untuk menghilangkan hujan, salju, dan kotoran lain secara efektif dari kaca depan.

  • Semua kaca depan dan jendela di seluruh kendaraan harus kaca pengaman, yaitu kaca yang dipadukan dengan lapisan kaca isolasi yang sangat mengurangi kemungkinan kaca pecah atau pecah karena benturan atau pecah.

Hambatan

Washington juga mewajibkan pengemudi untuk dapat melihat jalan dan persimpangan jalan dengan jelas dengan mematuhi aturan berikut:

  • Poster, tanda, dan jenis bahan buram lainnya tidak diperbolehkan di kaca depan, jendela samping, atau jendela belakang.

  • Visor kap, decal, visor, dan item aftermarket lainnya selain wiper dan ornamen kap dapat memanjang lebih dari dua inci di area yang diukur dari bagian atas roda kemudi hingga bagian atas kap atau spatbor depan.

  • Stiker yang diwajibkan oleh hukum diperbolehkan.

Pewarnaan jendela

Washington mengizinkan pewarnaan jendela yang memenuhi aturan berikut:

  • Pewarnaan kaca depan harus non-reflektif dan terbatas pada enam inci teratas kaca depan.

  • Pewarnaan yang diterapkan pada jendela lain mana pun harus memberikan transmisi cahaya lebih dari 24% melalui gabungan film dan kaca.

  • Pewarnaan reflektif tidak boleh mencerminkan lebih dari 35%.

  • Kaca spion samping eksterior ganda diperlukan pada semua kendaraan dengan kaca belakang berwarna.

  • Cermin dan warna metalik tidak diperbolehkan.

  • Warna hitam, merah, emas dan kuning tidak diperbolehkan.

Retak dan keripik

Tidak ada pedoman khusus di Washington mengenai ukuran dan lokasi retakan atau keripik di kaca depan. Namun, berikut ini berlaku:

  • Pengemudi dilarang mengemudikan kendaraannya di jalan raya jika dalam kondisi tidak aman dan dapat merugikan orang lain.

  • Dilarang mengemudi di jalur kendaraan dengan peralatan yang tidak disetel dan tidak berfungsi dengan baik.

  • Aturan ini berarti bahwa petugas penjualan karcis menentukan apakah ada retakan atau keripik yang menghalangi pandangan pengemudi ke jalan raya dan persimpangan jalan raya.

Pelanggaran

Setiap pengemudi yang gagal mematuhi undang-undang kaca depan di atas akan dikenakan denda hingga $250.

Jika Anda perlu memeriksa kaca depan atau wiper Anda tidak berfungsi dengan baik, teknisi bersertifikat seperti salah satu dari AvtoTachki dapat membantu Anda kembali ke jalan dengan aman dan cepat sehingga Anda mengemudi sesuai hukum.

Tambah komentar