Hukum Kaca Depan di Missouri
Perbaikan otomatis

Hukum Kaca Depan di Missouri

Jika Anda berkendara di jalan Missouri, Anda sudah tahu bahwa Anda harus mengikuti banyak peraturan lalu lintas untuk melakukannya dengan aman dan legal. Selain peraturan tersebut, pengendara juga wajib memastikan kendaraannya memenuhi standar keselamatan kaca depan. Di Missouri, kegagalan untuk mengikuti undang-undang kaca depan di bawah ini tidak hanya akan mengakibatkan kemungkinan denda jika Anda ditarik oleh penegak hukum, tetapi kendaraan Anda juga dapat gagal dalam pemeriksaan wajib yang harus dilalui kendaraan sebelum registrasi.

persyaratan kaca depan:

Missouri memiliki persyaratan kaca depan dan perangkat berikut:

  • Semua kendaraan harus memiliki kaca depan yang diamankan dengan baik dan dalam posisi tegak.

  • Semua kendaraan harus memiliki wiper kaca depan yang berfungsi dengan bilah yang tidak rusak atau rusak. Selain itu, lengan wiper harus memastikan kontak penuh dengan permukaan kaca depan.

  • Kaca depan dan jendela pada semua kendaraan yang diproduksi setelah tahun 1936 harus terbuat dari kaca pengaman, atau kaca pengaman yang dibuat sedemikian rupa untuk secara drastis mengurangi kemungkinan kaca pecah atau pecah akibat benturan atau kecelakaan.

Hambatan

  • Kendaraan harus bebas dari poster, papan nama, atau bahan buram lainnya di kaca depan atau jendela lain yang menghalangi pandangan pengemudi.

  • Hanya stiker dan sertifikat inspeksi yang diperlukan yang dapat ditempelkan di kaca depan.

Pewarnaan jendela

Missouri mengizinkan pewarnaan jendela yang memenuhi persyaratan berikut:

  • Pewarnaan kaca depan harus non-reflektif dan hanya diperbolehkan di atas garis AS-1 pabrikan.

  • Jendela samping depan berwarna harus menyediakan transmisi cahaya lebih dari 35%.

  • Pewarnaan reflektif pada jendela samping depan dan belakang tidak dapat memantulkan lebih dari 35%

Keripik, retak dan cacat

Missouri juga mewajibkan semua kaca depan kendaraan untuk memberikan pandangan yang jelas ke jalan raya dan jalur lalu lintas yang berpotongan. Untuk keretakan, keripik dan cacat lainnya, aturan berikut berlaku:

  • Kaca depan tidak boleh memiliki area yang rusak, bagian yang hilang, atau tepi yang tajam.

  • Setiap jenis patahan bintang, yaitu, di mana titik tumbukan dikelilingi oleh retakan yang berbeda, tidak diperbolehkan.

  • Keripik berbentuk bulan sabit dan target pada kaca yang berada dalam jarak tiga inci dari area kerusakan lain dan dalam garis pandang pengemudi tidak diperbolehkan.

  • Setiap retakan, serpihan, atau perubahan warna dalam jarak empat inci dari bagian bawah kaca depan dan di dalam area wiper bidang penglihatan pengemudi tidak diizinkan.

  • Setiap chip, mata banteng atau bulan sabit dengan diameter lebih dari dua inci tidak diperbolehkan di kaca depan.

  • Retak yang lebih panjang dari tiga inci tidak diperbolehkan di area pergerakan wiper kaca depan.

Pelanggaran

Kegagalan untuk mematuhi undang-undang di atas akan mengakibatkan denda, yang ditentukan oleh county, dan kendaraan gagal lulus inspeksi untuk pendaftaran.

Jika Anda perlu memeriksa kaca depan atau wiper Anda tidak berfungsi dengan baik, teknisi bersertifikat seperti salah satu dari AvtoTachki dapat membantu Anda kembali ke jalan dengan aman dan cepat sehingga Anda mengemudi sesuai hukum.

Tambah komentar