Hukum Kaca Depan di New Jersey
Perbaikan otomatis

Hukum Kaca Depan di New Jersey

Mengemudi di jalanan New Jersey membutuhkan pengetahuan tentang aturan jalan agar aman dan legal. Namun, selain undang-undang tersebut, pengendara juga harus mengikuti peraturan terkait kaca depan dan jendela kendaraannya. Di bawah ini adalah undang-undang kaca depan New Jersey yang harus diikuti oleh pengemudi.

persyaratan kaca depan:

  • Undang-undang New Jersey tidak secara jelas menyatakan bahwa kaca depan diperlukan untuk kendaraan bermotor.

  • Kendaraan dengan kaca depan harus memiliki wiper kaca depan yang dapat menahan hujan, salju, dan kelembapan lainnya dari kaca depan untuk menyediakan bidang pandang yang jelas.

  • Semua kendaraan yang diproduksi setelah 25 Desember 1968 harus memiliki kaca pengaman atau kaca pelindung untuk kaca depan dan jendela lainnya. Kaca pengaman diproduksi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap pecahan atau kaca yang beterbangan jika terjadi benturan atau kerusakan dibandingkan dengan kaca lembaran.

Hambatan

New Jersey memiliki undang-undang untuk memastikan bahwa pengemudi tidak memiliki penghalang kaca depan.

  • Tanda, poster, dan bahan buram lainnya tidak diperbolehkan di kaca depan.

  • Tidak boleh ada tanda, poster, atau bahan lain yang ditempelkan pada lampu sudut mana pun yang dipasang pada kaca depan atau jendela samping depan.

  • Kendaraan yang dimuat atau diperlengkapi sedemikian rupa untuk membatasi jarak pandang melalui kaca depan tidak boleh mengemudi di jalur lalu lintas.

  • Sistem GPS, ponsel, dan perangkat lain tidak boleh dipasang ke kaca depan.

  • Hanya stiker dan sertifikat yang diwajibkan oleh undang-undang yang boleh ditempelkan di kaca depan.

Pewarnaan jendela

Sementara kaca film kendaraan legal di New Jersey, itu harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Pewarnaan apa pun pada kaca depan dilarang.

  • Pewarnaan apa pun pada jendela samping depan dilarang.

  • Di sisi belakang dan jendela belakang, pewarnaan dengan tingkat penggelapan apa pun dapat digunakan.

  • Jika kaca belakang diwarnai, mobil harus memiliki kaca spion dua sisi.

  • Pengecualian diperbolehkan untuk orang dengan fotosensitifitas, yang harus membatasi paparan sinar matahari dengan persetujuan dokter.

Retak dan keripik

New Jersey tidak mencantumkan ukuran atau lokasi retakan dan keripik di kaca depan.

  • Undang-undang hanya menyatakan bahwa kaca depan yang retak atau terkelupas harus diganti.

  • Penjelasan luas ini berarti bahwa setiap retakan atau keripik yang menurut petugas dapat mengganggu pandangan jelas Anda saat mengemudi dapat mengakibatkan denda.

Pelanggaran

Kegagalan untuk mematuhi undang-undang New Jersey dapat mengakibatkan denda mulai dari $44 untuk penghalang hingga $123 untuk kegagalan melakukan perbaikan kaca depan yang diperlukan untuk menjaga keamanan kendaraan bagi Anda dan penumpang Anda. dan lain-lain di jalan.

Jika Anda perlu memeriksa kaca depan atau wiper Anda tidak berfungsi dengan baik, teknisi bersertifikat seperti salah satu dari AvtoTachki dapat membantu Anda kembali ke jalan dengan aman dan cepat sehingga Anda mengemudi sesuai hukum.

Tambah komentar