Hukum Kaca Depan di North Dakota
Perbaikan otomatis

Hukum Kaca Depan di North Dakota

Siapa pun yang mengemudi di jalan tahu bahwa mereka diharuskan mengikuti peraturan lalu lintas tertentu yang dirancang untuk memastikan keselamatan diri mereka sendiri dan orang lain. Namun, selain aturan jalan raya, pengendara juga harus memastikan kaca depan mereka mematuhi undang-undang di seluruh negara bagian. Berikut ini adalah undang-undang kaca depan Dakota Utara yang harus diikuti oleh semua pengemudi.

persyaratan kaca depan

North Dakota memiliki persyaratan khusus untuk kaca depan, termasuk:

  • Semua kendaraan yang awalnya dibuat dengan kaca depan harus memilikinya. Biasanya, ini tidak berlaku untuk mobil klasik atau antik.

  • Kendaraan yang dilengkapi dengan kaca depan juga harus memiliki wiper yang dioperasikan oleh pengemudi agar berfungsi dengan baik untuk menghilangkan hujan, salju, hujan es, dan kelembapan lainnya secara efektif.

  • Kaca pengaman, yaitu kaca yang dirawat atau digabungkan dengan bahan lain untuk membantu mencegah kaca pecah dan pecah, diperlukan di semua kendaraan.

Kaca depan tidak bisa ditutup

Undang-undang Dakota Utara mewajibkan pengemudi untuk dapat melihat dengan jelas melalui kaca depan dan jendela belakang. Hukum-hukum ini adalah:

  • Tidak boleh ada tanda, poster, atau bahan non-transparan lainnya yang ditempelkan atau diletakkan di kaca depan.

  • Bahan apa pun seperti decals dan pelapis lain yang diterapkan pada kaca depan harus memberikan transmisi cahaya 70%.

  • Setiap kendaraan yang menutupi jendela yang terletak di belakang pengemudi harus memiliki kaca spion samping di setiap sisinya untuk memberikan pandangan ke belakang jalan yang tidak terhalang.

Pewarnaan jendela

Pewarnaan jendela legal di North Dakota, asalkan memenuhi persyaratan berikut:

  • Kaca depan berwarna apa pun harus mengirimkan lebih dari 70% cahaya.

  • Jendela samping depan berwarna harus membiarkan lebih dari 50% cahaya masuk.

  • Sisi belakang dan jendela belakang dapat memiliki peredupan apa pun.

  • Tidak ada cermin atau warna metalik yang diperbolehkan di jendela.

  • Jika kaca belakang diwarnai, mobil harus memiliki kaca spion dua sisi.

Retak, keripik dan perubahan warna

Meskipun North Dakota tidak menentukan peraturan tentang retakan, keripik, dan perubahan warna kaca depan, peraturan federal menyatakan bahwa:

  • Area dari bagian atas roda kemudi hingga dua inci dari tepi atas dan satu inci di setiap sisi kaca depan harus bebas dari retakan, keripik, atau noda yang mengaburkan pandangan pengemudi.

  • Retakan yang tidak berpotongan dengan retakan lain diperbolehkan.

  • Keripik atau retakan apa pun yang berdiameter kurang dari ¾ inci dan tidak dalam jarak tiga inci dari area kerusakan lain dapat diterima.

Pelanggaran

Kegagalan untuk mematuhi undang-undang kaca depan ini dapat mengakibatkan denda dan poin kerugian terhadap SIM Anda.

Jika Anda perlu memeriksa kaca depan atau wiper Anda tidak berfungsi dengan baik, teknisi bersertifikat seperti salah satu dari AvtoTachki dapat membantu Anda kembali ke jalan dengan aman dan cepat sehingga Anda mengemudi sesuai hukum.

Tambah komentar