Tanda 3.16. Batasan jarak minimum
Tak Berkategori

Tanda 3.16. Batasan jarak minimum

Dilarang melakukan pergerakan kendaraan dengan jarak di antara mereka kurang dari yang tertera pada tanda.

Cakupan:

1. Dari tempat pemasangan tanda ke persimpangan terdekat di belakangnya, dan di pemukiman tanpa persimpangan - ke ujung pemukiman. Tindakan rambu-rambu tidak terputus di tempat-tempat keluar dari wilayah yang berdekatan dengan jalan raya dan di tempat-tempat persimpangan (adjacency) dengan lapangan, hutan dan jalan sekunder lainnya, di depannya tidak dipasang rambu-rambu yang sesuai.

2. Area jangkauan dapat dibatasi oleh tab. 8.2.1. "Zona aksi".

3. Sampai dengan tanda 3.31 "Akhir dari zona semua pembatasan".

Jika suatu tanda berlatar belakang kuning, maka tanda tersebut bersifat sementara.

Dalam hal arti rambu jalan sementara dan rambu jalan yang tidak bergerak saling bertentangan, pengemudi harus dipandu oleh rambu sementara.

Tambah komentar