Tanda 4.8.1. Arah pergerakan kendaraan dengan barang berbahaya
Pergerakan kendaraan yang dilengkapi dengan tanda pengenal (pelat informasi) "Barang berbahaya" hanya diperbolehkan ke arah yang tertera pada tanda: 4.8.1 - lurus ke depan, 4.8.2 - ke kanan, 4.8.3 - ke kiri.
Fitur:
Tanda-tanda preskriptif ini harus dipasang segera sebelum menyeberangi jalan raya di tempat-tempat yang memasang tanda larangan: 3.32 "Dilarang membawa kendaraan dengan barang berbahaya", 3.33 "Pergerakan kendaraan dengan bahan peledak dan mudah terbakar