Hukum Kaca Depan di Massachusetts
Perbaikan otomatis

Hukum Kaca Depan di Massachusetts

Pengemudi Massachusetts diwajibkan untuk mengikuti berbagai undang-undang lalu lintas saat berkendara di jalan raya dan jalan raya di seluruh negara bagian. Namun, selain aturan lalu lintas tersebut, pengemudi juga harus memastikan bahwa kaca depan mobilnya mematuhi aturan tersebut. Di bawah ini Anda akan menemukan undang-undang kaca depan Massachusetts yang harus Anda ikuti.

persyaratan kaca depan:

  • Semua kendaraan harus memiliki kaca depan untuk lulus pemeriksaan wajib.

  • Semua kendaraan harus memiliki wiper kaca depan untuk menghilangkan salju, hujan, dan kelembapan lainnya. Wiper harus dioperasikan oleh pengemudi dan bilahnya berfungsi dengan baik agar lulus pemeriksaan keselamatan kendaraan wajib.

  • Untuk lulus pemeriksaan keselamatan, wiper washer harus berfungsi dengan baik.

  • Semua kaca depan harus terbuat dari kaca pengaman, yaitu kaca yang telah dirawat atau digabungkan dengan bahan lain untuk mengurangi kemungkinan pecah atau pecahnya kaca dibandingkan dengan kaca lembaran.

Hambatan

  • Jangan letakkan stiker, poster, atau tanda di kaca depan atau jendela lain yang mengganggu pandangan pengemudi.

  • Setiap kendaraan yang memiliki penutup jendela, seperti gorden atau penutup jendela belakang lainnya, harus memiliki kedua kaca spion luar agar dapat memberikan pandangan yang baik ke jalan.

Pewarnaan jendela

  • Kaca depan mungkin hanya memiliki warna non-reflektif sepanjang enam inci atas kaca depan.

  • Sisi depan, sisi belakang, dan jendela belakang dapat diwarnai asalkan memungkinkan lebih dari 35% cahaya yang tersedia untuk melewatinya.

  • Jika kaca belakang diwarnai, kedua kaca spion samping harus dipasang di dalam kendaraan untuk memastikan jarak pandang yang baik.

  • Warna reflektif diperbolehkan, tetapi tidak lebih dari 35%.

  • Warna kaca depan tambahan dapat diizinkan dalam situasi fotosensitivitas atau kepekaan terhadap cahaya dengan rekomendasi dokter yang disetujui setelah ditinjau oleh dewan penasehat medis.

Retak dan keripik

  • Kaca depan tidak boleh memiliki chip yang lebih besar dari seperempat.

  • Tidak boleh ada retakan atau area kerusakan di jalur wiper saat membersihkan kaca depan.

  • Retakan, keripik, perubahan warna, dan kerusakan lainnya tidak boleh menghalangi pengemudi untuk melihat jalan dengan jelas dan melintasi jalan raya.

  • Penting juga untuk dipahami bahwa biasanya tergantung pada petugas tiket untuk memutuskan apakah retakan, keripik, atau area kerusakan akan menghalangi pengemudi untuk melihat jalan raya.

Pelanggaran

Kegagalan untuk mematuhi salah satu undang-undang kaca depan di atas dapat mengakibatkan denda. Untuk pelanggaran pertama dan kedua, denda hingga $250 disediakan. Pelanggaran ketiga dan pelanggaran berikutnya akan mengakibatkan penangguhan SIM Anda hingga 90 hari.

Jika Anda perlu memeriksa kaca depan atau wiper Anda tidak berfungsi dengan baik, teknisi bersertifikat seperti salah satu dari AvtoTachki dapat membantu Anda kembali ke jalan dengan aman dan cepat sehingga Anda mengemudi sesuai hukum.

Tambah komentar