Hukum Kaca Depan di Minnesota
Perbaikan otomatis

Hukum Kaca Depan di Minnesota

Sebagai seorang pengemudi, Anda sudah tahu bahwa Anda harus mengikuti berbagai peraturan lalu lintas di jalan raya. Namun, selain undang-undang tersebut, Anda juga harus memastikan bahwa komponen kendaraan Anda juga sesuai. Berikut ini adalah undang-undang kaca depan Minnesota yang harus diikuti oleh semua pengemudi.

persyaratan kaca depan:

Meskipun undang-undang Minnesota tidak secara khusus menyatakan apakah kaca depan diperlukan, ada peraturan untuk kendaraan yang memerlukannya.

  • Semua kendaraan dengan kaca depan juga harus memiliki wiper kaca depan yang berfungsi untuk menghilangkan hujan, salju, dan kelembapan lainnya.

  • Semua kaca depan harus terbuat dari bahan kaca pengaman yang diproduksi untuk mengurangi kemungkinan kaca pecah atau beterbangan karena benturan atau kerusakan.

  • Setiap kaca depan atau kaca jendela pengganti harus memenuhi persyaratan kaca pengaman untuk mematuhi undang-undang kaca depan.

  • Pengemudi tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan yang kaca depan atau jendela lainnya tertutup embun beku atau uap yang membatasi jarak pandang.

Hambatan

Minnesota memiliki undang-undang ketat yang mengatur potensi penghalang pandangan pengemudi melalui kaca depan.

  • Pengemudi tidak diperbolehkan menggantung apa pun di antara mereka dan kaca depan mobil, kecuali pelindung matahari dan kaca spion.

  • Poster, tanda, dan bahan buram lainnya tidak diperbolehkan di kaca depan, kecuali stiker atau sertifikasi yang diwajibkan oleh undang-undang.

  • Sistem GPS hanya diizinkan jika dipasang sedekat mungkin dengan bagian bawah kaca depan.

  • Perangkat tol elektronik dan peralatan kontrol keselamatan dapat dipasang sedikit di atas, di bawah, atau tepat di belakang kaca spion.

Pewarnaan jendela

  • Minnesota tidak mengizinkan warna kaca depan apa pun selain yang diterapkan di pabrik.

  • Pewarnaan jendela lainnya harus memungkinkan lebih dari 50% cahaya masuk ke dalam kendaraan.

  • Pewarnaan reflektif diperbolehkan pada jendela selain kaca depan, asalkan reflektifitasnya tidak melebihi 20%.

  • Jika ada jendela yang diwarnai pada kendaraan, stiker harus dipasang di antara kaca dan film pada jendela samping pengemudi yang menunjukkan bahwa hal itu diperbolehkan.

Retak dan keripik

Minnesota tidak menentukan ukuran retakan atau keripik yang diperbolehkan. Namun, dilarang mengendarai kendaraan jika kaca depan berubah warna atau retak, yang membatasi pandangan pengemudi. Penting untuk dipahami bahwa tergantung kebijaksanaan petugas tiket untuk memutuskan apakah retakan atau serpihan di kaca depan akan menghalangi atau membatasi pandangan pengemudi dengan cara yang dianggap tidak aman atau dianggap tidak aman.

Pelanggaran

Pelanggaran undang-undang ini dapat mengakibatkan kutipan dan denda. Minnesota tidak mencantumkan kemungkinan hukuman karena melanggar undang-undang kaca depan.

Jika Anda perlu memeriksa kaca depan atau wiper Anda tidak berfungsi dengan baik, teknisi bersertifikat seperti salah satu dari AvtoTachki dapat membantu Anda kembali ke jalan dengan aman dan cepat sehingga Anda mengemudi sesuai hukum.

Tambah komentar